A SIMPLE KEY FOR TAMBANG88 UNVEILED

A Simple Key For tambang88 Unveiled

A Simple Key For tambang88 Unveiled

Blog Article

Ketimbang menambah ruwet situasi, pemerintah didorong untuk fokus membenahi konflik-konflik agraria yang dipicu oleh kehadiran tambang.

JATAM khawatir hal ini akan kian mempercepat perluasan areal tambang sehingga berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.

Melky juga tidak yakin tata kelola pertambangan akan lebih baik dan berkelanjutan ketika ormas keagamaan terlibat dalam pengelolaannya.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memungkinkan badan usaha milik ormas keagamaan mendapat “penawaran prioritas” untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang selama ini diprioritaskan untuk badan usaha negara.

“Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya,” tegasnya.

“Banyak sungai yang terdampak dari aktivitas pertambangan ini, sehingga terjadi pendangkalan bahkan ada yang sampai mati,” paparnya.

Selama ini, Arman mengatakan banyak kelompok masyarakat adat telah berkonflik dengan tambang dan proyek investasi.

Kementerian memperingatkan jemaah haji bahwa paparan sinar matahari di Arafah dalam jangka waktu lama menimbulkan risiko besar bagi kesehatan mereka

Mengacu pada UU Minerba, ormas keagamaan tidak termasuk sebagai pihak yang dapat menerima penawaran prioritas.

Yahya Cholil menyebut pihaknya akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang disebutnya akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Menurut Melky, ormas keagamaan tidak mungkin memenuhi kriteria-kriteria yang wajib dimiliki untuk pertambangan. Oleh sebab itu, skema yang mungkin diterapkan check here dalam hal ini adalah ormas menjadi pemegang konsesi yang bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai operator.

“Dugaan kerusakan alam yang terjadi harus mendapat atensi dari Kementerian LHK untuk ditindak tegas,” kata dia.

Dia juga menduga bahwa “bagi-bagi konsesi tambang” ini sebagai upaya “menjinakkan” ormas-ormas keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

JATAM meminta ormas-ormas keagamaan di Indonesia tidak serta merta menerima penawaran pemerintah untuk menjadi pengelola tambang.

PP yang sama mewajibkan badan usaha negara dan swasta yang mengelola tambang wajib memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Namun tidak ada rincian soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas.

Report this page